logo

menu

Pajak UMKM 2025: Apa yang Berubah & Bagaimana Menyiapkannya

Article

09|11|2025

Pajak UMKM 2025: Apa yang Berubah & Bagaimana Menyiapkannya

Isu mengenai pajak UMKM tahun 2025 menjadi topik penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Setelah beberapa tahun terakhir diberlakukan tarif pajak final yang lebih ringan, pemerintah mulai menyesuaikan kembali kebijakan perpajakan UMKM agar lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di sektor UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Namun di sisi lain, perubahan ini juga membawa tantangan baru, terutama bagi pelaku usaha kecil yang belum memiliki sistem pembukuan dan administrasi pajak yang tertata.

Dengan memahami dasar hukum, tarif terbaru, dan perubahan kebijakan di tahun 2025, para pelaku UMKM dapat menyiapkan diri agar tetap patuh pajak tanpa terbebani secara finansial.

Apa yang Berubah dari Pajak UMKM di Tahun 2025

Tahun 2025 menjadi momentum transisi penting bagi sistem pajak UMKM. Beberapa perubahan yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Evaluasi Masa Berlaku PP 23/2018

Bagi wajib pajak yang sudah melewati masa penggunaan tarif final (3–7 tahun), mulai 2025 diwajibkan beralih ke sistem pembukuan dan PPh umum (Pasal 17).

2. Digitalisasi Pelaporan dan Pembayaran

Pajak UMKM akan terhubung langsung dengan data transaksi digital, termasuk e-faktur, QRIS, dan rekening bisnis. Hal ini memungkinkan DJP melakukan verifikasi omzet secara otomatis.

3. Penggunaan NIK sebagai NPWP Tunggal

Mulai 1 Januari 2025, setiap individu wajib pajak, termasuk pelaku UMKM, menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan. Ini memudahkan integrasi data dan pelaporan SPT.

4. Potensi Insentif bagi UMKM Patuh

Pemerintah merancang skema “reward for compliance”, yaitu pengurangan tarif atau kemudahan pembiayaan bagi pelaku usaha yang taat membayar pajak dan melaporkan omzet secara transparan.

5. Kewajiban Pembukuan untuk Usaha Menengah

UMKM dengan omzet mendekati batas Rp4,8 miliar akan diarahkan menggunakan sistem pembukuan sederhana agar bisa bertransisi ke skema pajak umum dengan lancar.

Perubahan ini menandai langkah menuju transformasi pajak UMKM yang lebih modern dan berbasis kejujuran data.

Dasar Hukum & Landasan Kebijakan

Pajak UMKM diatur melalui beberapa regulasi utama yang menjadi dasar penerapan di tahun 2025, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Menegaskan skema pajak final bagi wajib pajak dengan omzet tertentu dan memperkuat sistem administrasi pajak digital melalui core tax system.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018)

Mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

3. Rencana Kebijakan Perpajakan 2025 oleh Kementerian Keuangan dan DJP

Berdasarkan roadmap reformasi pajak, mulai 2025 akan dilakukan evaluasi tarif dan jangka waktu penggunaan PP 23/2018, serta penerapan sistem digital berbasis NIK–NPWP bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Landasan kebijakan ini menegaskan bahwa arah pajak UMKM ke depan adalah menuju kepatuhan berbasis pembukuan dan transparansi transaksi digital.

Tarif & Skema yang Berlaku di 2025

Hingga akhir 2024, UMKM masih menggunakan ketentuan dalam PP 23 Tahun 2018, yaitu Tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto dengan Batas omzet: maksimal Rp4,8 miliar per tahun Masa berlaku tarif memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  • 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk CV/Firma
  • 3 tahun untuk PT


Namun, mulai tahun 2025, pemerintah merencanakan sejumlah penyesuaian. Evaluasi terhadap penggunaan tarif final 0,5%: kemungkinan tarif hanya berlaku sementara sebelum wajib pajak diwajibkan menggunakan pembukuan dan skema PPh umum. Integrasi data digital transaksi (melalui e-faktur, e-payment, dan NIK sebagai NPWP) juga dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan kemudahan pelaporan. Serta penguatan sistem insentif pajak berbasis kepatuhan, di mana pelaku UMKM yang tertib administrasi berpotensi memperoleh pengurangan tarif atau akses pembiayaan lebih mudah.

Dengan demikian, skema pajak UMKM 2025 akan tetap mendorong kesederhanaan bagi usaha kecil, namun mulai bertransisi menuju sistem yang lebih formal dan berbasis data keuangan.

Kesimpulan

Perubahan kebijakan pajak UMKM tahun 2025 adalah bagian dari reformasi perpajakan nasional yang bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan berbasis digital. Walau membawa tantangan bagi sebagian pelaku usaha kecil, perubahan ini justru menjadi peluang untuk membangun bisnis yang lebih tertib, kredibel, dan bankable.

Kunci utama menghadapi 2025 adalah persiapan dan kepatuhan. Dengan memahami dasar hukum, tarif, dan cara pelaporan pajak UMKM yang benar, pelaku usaha bisa mengelola kewajiban pajaknya dengan mudah dan aman.

Jika Anda membutuhkan pendampingan profesional untuk menyusun pembukuan, menghitung pajak, atau bertransisi ke sistem pajak baru, RDN Consulting siap membantu UMKM Anda menjadi lebih patuh dan efisien secara finansial.