Hadiah kini sering diberikan dalam berbagai bentuk mulai dari uang tunai, barang berharga, hingga mobil dan rumah. Hadiah bisa berasal dari undian, perlombaan, promosi, bonus penjualan, maupun kompetisi profesional. Namun, banyak orang yang belum menyadari bahwa tidak semua hadiah bisa diterima begitu saja tanpa kewajiban pajak.
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, hadiah termasuk salah satu objek pajak penghasilan (PPh) yang wajib dilaporkan dan, dalam beberapa kasus, juga harus disetorkan oleh penerima atau penyelenggara kegiatan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu pajak hadiah, dasar hukumnya, jenis hadiah yang dikenakan pajak, cara menghitung, dan cara membayarnya agar Anda tidak salah langkah dalam mengelola kewajiban pajak atas hadiah yang diterima.
Pengertian Pajak Hadiah
Pajak hadiah adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas hadiah yang diterima oleh seseorang, baik dalam bentuk uang, barang, maupun manfaat ekonomi lain, yang menambah kemampuan ekonominya. Pajak ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang menyebutkan bahwa hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan lainnya merupakan objek pajak penghasilan.
Dengan kata lain, setiap hadiah yang diterima oleh individu atau badan usaha, baik dari pihak pemerintah, swasta, maupun perorangan, akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang wajib dikenakan pajak, kecuali jika secara khusus dikecualikan oleh undang-undang.
Jadi, ketika seseorang memenangkan undian mobil, menerima bonus lomba, atau mendapatkan hadiah promosi, hadiah tersebut tidak sepenuhnya “gratis” karena ada kewajiban pajak yang melekat padanya.
Dasar Hukum Pajak Hadiah
Beberapa peraturan yang mengatur pajak atas hadiah di Indonesia antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memperbarui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh menyatakan bahwa hadiah undian, perlombaan, dan kegiatan lainnya termasuk dalam objek pajak penghasilan.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian. Mengatur besarnya tarif pajak hadiah undian serta tata cara pemotongannya.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015. Mengatur mekanisme pelaporan, pemotongan, dan penyetoran PPh atas hadiah dan penghargaan.
Dari dasar hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak hadiah termasuk pajak penghasilan (PPh), yang dikenakan sesuai jenis hadiah dan pihak pemberi atau penerimanya.
Jenis Hadiah yang Dikenakan Pajak
Tidak semua hadiah diperlakukan sama dalam perpajakan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hadiah yang dikenakan pajak meliputi:
1. Hadiah Undian
Semua hadiah yang diperoleh melalui undian, baik berupa uang tunai maupun barang. Contohnya: undian bank, hadiah promosi, atau program “beli dan menang”. Dikenakan PPh Final 25% dari nilai bruto hadiah (Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh dan PP 132/2000).
2. Hadiah Perlombaan atau Kompetisi
Hadiah dari lomba menulis, olahraga, musik, akademik, atau kompetisi profesional. Dikenakan PPh Pasal 21 bagi penerima individu yang memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP, tarif dikenakan lebih tinggi 20% dari tarif normal.
3. Hadiah dalam Kegiatan atau Bonus Penjualan
Misalnya hadiah yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra bisnis, agen, atau karyawan atas pencapaian target. Termasuk objek PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23, tergantung pada status penerima dan hubungan kerja.
4. Hadiah Non-Uang (Barang atau Aset)
Jika hadiah berupa barang (misalnya mobil atau rumah), maka nilai pasar barang tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dijadikan dasar perhitungan pajak.
Sementara itu, hadiah tertentu yang bersifat sosial seperti hadiah sumbangan, beasiswa, atau penghargaan pemerintah yang diatur khusus dalam peraturan, bisa dikecualikan dari objek pajak.
Cara Menghitung Pajak Hadiah
Cara menghitung pajak hadiah bergantung pada jenis hadiahnya.
1. Untuk Hadiah Undian
Tarif pajaknya adalah 25% dari nilai bruto hadiah dan bersifat final, artinya pajak tidak dapat dikreditkan lagi di SPT Tahunan.
Rumus:
PPh Final = 25% × Nilai Bruto Hadiah
Contoh:
Anda memenangkan hadiah uang tunai Rp100.000.000 dari undian berhadiah.
Maka pajak yang harus dibayar:
25% × Rp100.000.000 = Rp25.000.000
Pajak sebesar Rp25 juta akan dipotong langsung oleh penyelenggara undian, dan Anda menerima hadiah bersih Rp75 juta.
2. Untuk Hadiah Perlombaan
Hadiah dari lomba (misalnya lomba karya tulis atau olahraga) dikenakan PPh Pasal 21.
Tarifnya mengikuti tarif progresif berdasarkan penghasilan kena pajak, yaitu 5% hingga 35%.
Contoh:
Anda memenangkan lomba desain dan menerima hadiah Rp20.000.000.
Jika Anda tidak memiliki penghasilan lain, maka:
PPh = 5% × Rp20.000.000 = Rp1.000.000
Jika Anda sudah memiliki penghasilan tetap, maka nilai hadiah akan digabung dengan penghasilan tahunan untuk dihitung total PPh-nya.
3. Untuk Hadiah Barang
Apabila hadiah berupa barang (seperti mobil senilai Rp300.000.000), maka penerima hadiah tetap wajib membayar pajak berdasarkan nilai pasar barang tersebut.
PPh Final = 25% × Rp300.000.000 = Rp75.000.000
Dalam banyak kasus, pajak hadiah barang dibayarkan oleh penyelenggara program sebelum hadiah diserahkan kepada pemenang.
Cara Bayar Pajak Hadiah
Ada dua cara utama pembayaran pajak hadiah tergantung siapa yang memotong pajak tersebut:
- Dipungut oleh Penyelenggara Kegiatan (Pemberi Hadiah)
Untuk hadiah undian atau promosi, pajak biasanya dipotong langsung oleh penyelenggara. Penerima hadiah hanya menerima nilai bersih setelah pajak. - Disetor Sendiri oleh Penerima Hadiah
Jika hadiah diperoleh dari pihak yang tidak melakukan pemotongan pajak, penerima hadiah wajib menyetor pajaknya sendiri ke kas negara melalui sistem e-Billing DJP Online menggunakan kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) yang sesuai, lalu melaporkannya di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kesimpulan
Pajak hadiah adalah bentuk kewajiban pajak penghasilan yang dikenakan atas setiap hadiah dalam bentuk uang, barang, atau manfaat ekonomi lainnya yang meningkatkan kemampuan finansial seseorang. Pajak ini memiliki dasar hukum jelas di UU PPh dan PP 132/2000, serta tarif yang berbeda tergantung pada jenis hadiah.
Bagi penerima hadiah, memahami cara menghitung dan membayar pajak hadiah sangat penting agar tidak terkena sanksi atau kekurangan bayar saat pelaporan pajak tahunan.
Dengan perencanaan dan pendampingan yang tepat, urusan pajak atas hadiah bisa dikelola dengan mudah. RDN Consulting siap membantu Anda memahami kewajiban pajak penghasilan, menghitung tarif secara akurat, serta memastikan kepatuhan perpajakan Anda berjalan sesuai aturan yang berlaku.