Dalam dunia bisnis, tidak semua pelanggan mampu melunasi utangnya tepat waktu. Ada kalanya pelanggan mengalami kesulitan keuangan, gagal bayar, atau bahkan bangkrut. Situasi ini menyebabkan sebagian piutang tidak bisa ditagih kembali inilah yang disebut piutang tak tertagih (bad debts).
Dalam akuntansi, piutang tak tertagih perlu diperlakukan secara tepat agar nilai aset perusahaan tidak terlihat lebih tinggi dari kenyataan. Untuk itu digunakan metode penghapusan piutang (write-off methods) yang berfungsi menyesuaikan nilai piutang dan mencatat kerugian secara realistis.
Artikel ini akan menjelaskan pengertian penghapusan piutang, jenis metodenya, dampaknya pada laporan keuangan, perlakuan pajaknya, serta tips agar perusahaan bisa mengelola piutang secara lebih sehat.
Apa itu Penghapusan Piutang?
Penghapusan piutang (account receivable write-off) adalah proses akuntansi untuk menghapus piutang yang sudah tidak dapat ditagih dari pembukuan perusahaan.
Tujuan utama penghapusan piutang adalah agar laporan keuangan mencerminkan nilai piutang bersih yang realistis (net realizable value), yaitu jumlah piutang yang benar-benar diharapkan dapat diterima.
Piutang dianggap tidak tertagih apabila:
- Pelanggan menyatakan bangkrut atau pailit,
- Telah melewati masa penagihan yang wajar,
- Telah dilakukan upaya penagihan maksimal,
- Nilainya terlalu kecil untuk ditagih.
Dengan melakukan penghapusan piutang, perusahaan mengakui bahwa sebagian asetnya tidak lagi bernilai dan mencatatnya sebagai beban kerugian piutang (bad debt expense).
Jenis Metode Penghapusan Piutang
Dalam akuntansi, ada dua metode utama untuk menghapus piutang tak tertagih, yaitu metode langsung (direct write-off) dan metode cadangan (allowance method).
1. Metode Langsung (Direct Write-Off Method)
Pada metode ini, perusahaan langsung menghapus piutang ketika sudah diyakini tidak bisa ditagih. Penghapusan dilakukan pada saat kejadian, tanpa membuat cadangan sebelumnya.
Contoh:
PT ABC memiliki piutang Rp5.000.000 dari pelanggan yang bangkrut dan tidak bisa membayar. Maka jurnalnya:
Debit: Beban Kerugian Piutang Rp5.000.000
Kredit: Piutang Usaha Rp5.000.000
Metode ini sederhana dan mudah diterapkan, namun tidak sesuai dengan prinsip matching (kesesuaian) karena beban piutang dicatat di periode yang berbeda dengan pendapatannya. Oleh karena itu, metode ini lebih sering digunakan oleh usaha kecil atau entitas non-akrual.
2. Metode Cadangan (Allowance Method)
Metode ini lebih sesuai dengan standar akuntansi (SAK & IFRS) karena memperkirakan kerugian piutang sebelum piutang benar-benar tidak tertagih.
Perusahaan membentuk akun Cadangan Kerugian Piutang (Allowance for Doubtful Accounts) sebagai antisipasi.
Langkah-langkah:
- Membentuk cadangan kerugian piutang di akhir periode.
- Saat piutang benar-benar tidak tertagih, penghapusannya dilakukan dengan mengurangi cadangan tersebut.
Contoh 1 – Membentuk Cadangan di Akhir Tahun:
Debit: Beban Kerugian Piutang Rp3.000.000
Kredit: Cadangan Kerugian Piutang Rp3.000.000
Contoh 2 – Saat Piutang Dihapus:
Pelanggan A memiliki piutang Rp2.000.000 yang ternyata tidak bisa ditagih.
Debit: Cadangan Kerugian Piutang Rp2.000.000
Kredit: Piutang Usaha Rp2.000.000
Dengan metode ini, perusahaan tetap menjaga agar laporan laba rugi mencatat beban kerugian piutang di periode yang sama dengan pendapatan yang terkait, sehingga hasil laporan keuangan lebih akurat.
Dampak Penghapusan Piutang pada Laporan Keuangan
Penghapusan piutang memiliki dampak langsung terhadap dua laporan utama:
1. Neraca (Balance Sheet)
Nilai piutang usaha (accounts receivable) berkurang, sehingga total aset lancar juga menurun. Jika menggunakan metode cadangan, akun Allowance for Doubtful Accounts juga menyesuaikan nilainya.
2. Laporan Laba Rugi (Income Statement)
Beban kerugian piutang dicatat sebagai “Bad Debt Expense”, yang akan mengurangi laba bersih perusahaan di periode tersebut.
Dengan demikian, penghapusan piutang membantu menampilkan kondisi keuangan yang lebih realistis, sekaligus menjadi sinyal bagi manajemen untuk memperketat kebijakan penjualan kredit.
Perlakuan Pajak atas Penghapusan Piutang
Dalam perpajakan, tidak semua piutang yang dihapus secara akuntansi dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU Pajak Penghasilan (UU No. 36 Tahun 2008), kerugian piutang dapat dibebankan secara fiskal apabila memenuhi syarat berikut:
- Piutang sudah benar-benar tidak dapat ditagih.
- Telah dibuktikan dengan daftar rincian piutang yang dihapuskan.
- Telah diserahkan ke pengadilan negeri, BUPLN, atau terdapat perjanjian tertulis pembebasan utang.
- Telah diumumkan di media massa.
- Dicantumkan dalam laporan keuangan fiskal tahun berjalan.
Jika semua syarat di atas tidak terpenuhi, maka penghapusan piutang tidak boleh menjadi pengurang pajak dan dianggap sebagai koreksi fiskal positif.
Oleh karena itu, perusahaan perlu mendokumentasikan proses penghapusan piutang dengan baik agar bisa diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat pemeriksaan.
Tips Mengelola dan Mencegah Piutang Tak Tertagih
1. Evaluasi Calon Pelanggan Sebelum Memberi Kredit
Periksa reputasi, laporan keuangan, dan riwayat pembayaran calon pelanggan sebelum menyetujui transaksi kredit.
2. Buat Perjanjian Kredit yang Jelas
Sertakan syarat pembayaran, jangka waktu, dan sanksi keterlambatan secara tertulis untuk menghindari sengketa.
3. Lakukan Pemantauan Rutin
Gunakan sistem aging schedule untuk memantau umur piutang dan segera tindak lanjuti tagihan yang mendekati jatuh tempo.
4. Gunakan Diskon Pembayaran Cepat
Berikan potongan harga bagi pelanggan yang melunasi lebih awal sebagai insentif untuk mempercepat arus kas.
5. Bentuk Cadangan Kerugian Piutang Setiap Tahun
Cadangan ini berfungsi sebagai perlindungan finansial ketika sebagian piutang ternyata tidak tertagih.
Dengan manajemen piutang yang proaktif, perusahaan bisa menjaga likuiditas dan kestabilan kas, sekaligus meminimalkan kerugian akibat kredit macet.
Kesimpulan
Penghapusan piutang adalah langkah penting dalam akuntansi untuk memastikan laporan keuangan mencerminkan nilai aset yang sebenarnya.
Terdapat dua metode yang digunakan, yaitu metode langsung dan metode cadangan, di mana metode cadangan lebih sesuai dengan prinsip akuntansi karena memberikan gambaran keuangan yang lebih akurat.
Dampak penghapusan piutang terasa pada laba rugi dan neraca, sementara dalam aspek perpajakan, penghapusannya hanya dapat diakui jika memenuhi syarat tertentu dari DJP.
Untuk menghindari piutang tak tertagih, perusahaan perlu menerapkan sistem pengawasan piutang yang disiplin, melakukan evaluasi pelanggan, serta membentuk cadangan kerugian secara rutin.
Jika Anda ingin memastikan sistem pengelolaan piutang dan perlakuan akuntansinya sesuai standar serta aman dari sisi perpajakan, RDN Consulting siap membantu dengan solusi profesional di bidang akuntansi, audit, dan kepatuhan pajak.