logo

menu

Tidak Menerbitkan Faktur Pajak? Ini Risiko dan Sanksinya

Article

12|01|2026

Tidak Menerbitkan Faktur Pajak? Ini Risiko dan Sanksinya

Dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penerbitan faktur pajak merupakan kewajiban utama Pengusaha Kena Pajak (PKP). Faktur pajak tidak hanya berfungsi sebagai bukti pemungutan PPN, tetapi juga menjadi dasar pelaporan dan pengawasan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, dalam praktiknya masih banyak wajib pajak yang tidak menerbitkan faktur pajak, baik karena kelalaian, ketidaktahuan, maupun unsur kesengajaan. Tindakan ini memiliki konsekuensi serius berupa risiko administrasi hingga sanksi perpajakan.

Kewajiban Menerbitkan Faktur Pajak bagi PKP

Sesuai ketentuan perpajakan, PKP wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Penerimaan pembayaran sebelum penyerahan (uang muka)
  • Penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan

Faktur pajak harus diterbitkan tepat waktu, lengkap, dan sesuai ketentuan.

Risiko Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

Tidak menerbitkan faktur pajak dapat menimbulkan berbagai risiko, baik bagi PKP penjual maupun lawan transaksi. Berikut beberapa risiko utama yang perlu diperhatikan:

1. PPN Tetap Dianggap Terutang

Meskipun faktur pajak tidak diterbitkan, PPN atas transaksi tetap dianggap terutang. DJP berwenang menetapkan PPN berdasarkan data transaksi yang ditemukan melalui pemeriksaan atau pengawasan.

Artinya, PKP tetap harus membayar PPN beserta konsekuensi tambahan.

2. Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan oleh Pembeli

Bagi pembeli yang berstatus PKP, tidak adanya faktur pajak menyebabkan:

  • Pajak masukan tidak dapat dikreditkan
  • Beban pajak menjadi lebih besar
  • Potensi sengketa dengan penjual

Hal ini dapat merusak hubungan bisnis antar pihak.

3. Risiko Pemeriksaan dan Sanksi Lebih Lanjut

Tidak menerbitkan faktur pajak sering menjadi indikator ketidakpatuhan pajak, yang dapat memicu:

  • Pemeriksaan pajak
  • Penggalian data transaksi
  • Koreksi fiskal atas transaksi lain yang terkait

4. Kerugian Reputasi dan Kepercayaan Bisnis

PKP yang tidak patuh dalam penerbitan faktur pajak berisiko:

  • Kehilangan kepercayaan mitra usaha
  • Sulit bekerja sama dengan perusahaan yang patuh pajak
  • Dianggap berisiko tinggi dari sisi kepatuhan perpajakan

Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

Selain risiko administratif, terdapat sanksi perpajakan yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

1. Sanksi Administratif Berupa Denda

Berdasarkan Undang-Undang PPN, PKP yang:

  • Tidak membuat faktur pajak
  • Membuat faktur pajak tidak tepat waktu
  • Membuat faktur pajak tidak lengkap

dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Sanksi ini dikenakan di luar kewajiban pembayaran PPN yang seharusnya dipungut.

2. Koreksi dan Penetapan Pajak oleh DJP

DJP dapat menerbitkan:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Tagihan Pajak (STP)

yang mencakup:

  • Pokok PPN
  • Sanksi administrasi
  • Bunga atau denda sesuai ketentuan

3. Risiko Sanksi Pidana

Apabila tidak menerbitkan faktur pajak dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk menghindari pajak, wajib pajak dapat dikenakan:

  • Sanksi pidana perpajakan
  • Denda dan/atau pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan

Kasus ini biasanya ditemukan dalam pemeriksaan pajak lanjutan.

Contoh Kasus Sederhana

Misalnya, PKP melakukan penjualan BKP dengan DPP sebesar Rp500.000.000 namun tidak menerbitkan faktur pajak.

Konsekuensi yang dapat timbul:

  • PPN terutang tetap harus dibayar
  • Denda administrasi 1% dari DPP = Rp5.000.000
  • Potensi pemeriksaan pajak
  • Sengketa dengan pembeli karena pajak masukan tidak dapat dikreditkan

Cara Menghindari Risiko dan Sanksi

Untuk menghindari risiko dan sanksi akibat tidak menerbitkan faktur pajak, PKP sebaiknya:

  • Menerbitkan faktur pajak tepat waktu
  • Memastikan data faktur pajak lengkap dan benar
  • Menggunakan sistem resmi DJP (Coretax)
  • Melakukan rekonsiliasi penjualan dan PPN secara berkala
  • Segera melakukan pembetulan jika terjadi kesalahan

Kesimpulan

Tidak menerbitkan faktur pajak merupakan pelanggaran serius dalam sistem PPN yang dapat menimbulkan risiko keuangan, sanksi administrasi, hingga konsekuensi hukum. PPN tetap dianggap terutang meskipun faktur pajak tidak dibuat, dan DJP berwenang mengenakan denda serta melakukan penetapan pajak.

Oleh karena itu, kepatuhan dalam penerbitan faktur pajak menjadi kunci utama untuk menghindari sanksi dan menjaga kelangsungan usaha.