logo

menu

Cara Membuat Surat Pernyataan Non PKP untuk Keperluan Pajak

Article

18|01|2026

Cara Membuat Surat Pernyataan Non PKP untuk Keperluan Pajak

Dalam praktik bisnis dan perpajakan, tidak semua pelaku usaha diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pelaku usaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai PKP sering kali diminta untuk melampirkan surat pernyataan Non PKP, khususnya dalam transaksi dengan perusahaan besar, instansi pemerintah, atau pihak yang berkewajiban memotong dan memungut pajak.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian Non PKP, surat pernyataan Non PKP, dasar hukum, kegunaannya dalam praktik bisnis, informasi wajib yang harus dicantumkan, serta cara mengajukan surat pernyataan Non PKP.

Apa yang Dimaksud dengan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP)?

Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) adalah orang pribadi atau badan usaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Secara umum, pelaku usaha berstatus Non PKP karena:

  • Peredaran bruto usaha belum melebihi batas pengusaha kecil yang ditetapkan pemerintah
  • Secara sukarela belum mengajukan pengukuhan sebagai PKP
  • Tidak diwajibkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Non PKP tidak diperkenankan memungut PPN dan tidak boleh menerbitkan faktur pajak.

Apa yang Dimaksud dengan Surat Pernyataan Non PKP?

Surat pernyataan Non PKP adalah surat tertulis yang dibuat oleh wajib pajak untuk menyatakan secara resmi bahwa dirinya belum atau tidak dikukuhkan sebagai PKP.

Surat ini biasanya digunakan sebagai:

  • Bukti administratif status perpajakan
  • Dokumen pendukung dalam transaksi bisnis
  • Klarifikasi kepada pihak pemotong atau pemungut pajak

Surat pernyataan Non PKP bersifat deklaratif, artinya isi pernyataan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dasar Hukum dan Ketentuan Perpajakan Surat Pernyataan Non PKP

Ketentuan mengenai Non PKP dan implikasinya dalam perpajakan didasarkan pada beberapa peraturan berikut:

1. Undang-Undang PPN

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM
  • Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Undang-undang ini mengatur bahwa hanya PKP yang wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.

2. Peraturan Menteri Keuangan

  • PMK Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN (dan ketentuan penggantinya)

Dalam peraturan ini ditetapkan batas peredaran bruto tertentu yang menentukan apakah pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP atau tidak.

3. Ketentuan Administrasi DJP

Secara administratif, DJP mengakui status Non PKP sepanjang:

  • Wajib pajak belum dikukuhkan sebagai PKP
  • Tidak terdapat pelanggaran atas ketentuan pengukuhan PKP

Surat pernyataan Non PKP digunakan sebagai dokumen pendukung, meskipun bukan dokumen yang secara eksplisit diterbitkan oleh DJP.

Untuk Apa Surat Pernyataan Non PKP Digunakan dalam Praktik Bisnis?

Dalam praktik bisnis, surat pernyataan Non PKP memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  1. Klarifikasi Status Pajak kepada Mitra Usaha: Digunakan untuk menjelaskan bahwa penjual tidak memungut PPN karena berstatus Non PKP.
  2. Persyaratan Administrasi Kontrak atau Tender: Banyak perusahaan dan instansi pemerintah mewajibkan surat ini sebagai dokumen pendukung kontrak kerja sama.
  3. Dokumen Pendukung Pemotongan Pajak: Membantu pihak pemotong pajak (misalnya PPh Pasal 23) menentukan perlakuan pajak yang tepat.
  4. Menghindari Sengketa Pajak: Memberikan kejelasan bahwa tidak ada kewajiban penerbitan faktur pajak atas transaksi tertentu.

Informasi yang Wajib Dicantumkan dalam Surat Pernyataan Non PKP

Agar sah secara administratif, surat pernyataan Non PKP setidaknya harus memuat informasi berikut:

  • Identitas wajib pajak, meliputi:
  • Nama lengkap
  • NPWP
  • Alamat usaha
  • Pernyataan status Non PKP, yang menyatakan bahwa wajib pajak belum atau tidak dikukuhkan sebagai PKP
  • Dasar pernyataan, misalnya karena peredaran usaha belum melebihi batas pengusaha kecil
  • Tujuan pembuatan surat, misalnya untuk keperluan administrasi pajak atau kerja sama usaha
  • Tanggal dan tempat pembuatan surat
  • Tanda tangan dan nama jelas pihak yang menyatakan
  • Materai (jika dipersyaratkan oleh pihak penerima surat)

Isi surat harus benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bagaimana Cara Mengajukan Surat Pernyataan Non PKP?

Pada prinsipnya, surat pernyataan Non PKP tidak diajukan ke DJP untuk mendapatkan persetujuan, melainkan dibuat secara mandiri oleh wajib pajak. Berikut langkah-langkahnya:

1. Menyusun Surat Pernyataan

Wajib pajak menyusun surat pernyataan Non PKP sesuai format yang berlaku umum dan mencantumkan seluruh informasi wajib.

2. Menandatangani Surat Pernyataan

Surat ditandatangani oleh:

  • Pemilik usaha (orang pribadi), atau
  • Pengurus yang berwenang (untuk badan usaha)

Jika diperlukan, tempelkan materai sesuai ketentuan.

3. Menyampaikan kepada Pihak yang Membutuhkan

Surat pernyataan Non PKP disampaikan kepada:

  • Mitra usaha
  • Perusahaan pemotong pajak
  • Instansi atau pihak lain yang meminta dokumen tersebut

4. Menjaga Kepatuhan Status PKP

Wajib pajak wajib memastikan bahwa:

  • Status Non PKP masih sesuai dengan kondisi usaha
  • Segera mengajukan pengukuhan PKP apabila peredaran bruto telah melebihi batas yang ditetapkan

Pernyataan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat berisiko sanksi perpajakan.

Kesimpulan

Surat pernyataan Non PKP merupakan dokumen penting dalam praktik bisnis dan administrasi pajak untuk menegaskan bahwa wajib pajak belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan memahami pengertian Non PKP, dasar hukum, fungsi surat, serta cara pembuatannya, pelaku usaha dapat menjalankan transaksi bisnis secara tertib dan sesuai ketentuan perpajakan.

Kejujuran dan ketepatan status pajak menjadi kunci utama agar surat pernyataan Non PKP tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.