logo

menu

Tutorial Praktis Pembuatan Faktur Pajak Keluaran Menggunakan Coretax

Article

05|01|2026

Tutorial Praktis Pembuatan Faktur Pajak Keluaran Menggunakan Coretax

Penerapan Coretax DJP membawa perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu proses yang paling sering dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pembuatan faktur pajak keluaran. Oleh karena itu, memahami cara membuat faktur pajak keluaran di Coretax menjadi hal yang wajib agar pelaporan PPN tetap sesuai ketentuan.

Pada artikel ini, Anda akan mempelajari langkah-langkah membuat faktur pajak keluaran di Coretax DJP secara lengkap, mudah, dan praktis.

Apa Itu Faktur Pajak Keluaran?

Faktur pajak keluaran adalah bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat oleh PKP saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli.

Fungsi utama faktur pajak keluaran antara lain:

  • Sebagai bukti pungutan PPN
  • Dasar pelaporan SPT Masa PPN
  • Dasar pengkreditan pajak masukan bagi lawan transaksi

Melalui sistem Coretax DJP, pembuatan faktur pajak dilakukan secara terintegrasi, otomatis, dan real-time.

Persiapan Sebelum Membuat Faktur Pajak di Coretax

Sebelum membuat faktur pajak keluaran di Coretax, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa hal berikut:

  1. Status PKP aktif dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
  2. Akun Coretax DJP yang sudah dapat diakses
  3. Data pembeli/lawan transaksi, meliputi:
  • NPWP atau NIK
  • Nama dan alamat lengkap
  1. Data transaksi penjualan, seperti:

  • Tanggal transaksi
  • Nilai DPP
  • Tarif dan nilai PPN

Pada Coretax, nomor faktur pajak diberikan otomatis oleh sistem, sehingga PKP tidak perlu lagi mengajukan NSFP seperti pada e-Faktur lama.

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax DJP

1. Login ke Coretax DJP

Langkah pertama adalah mengakses sistem Coretax DJP menggunakan NPWP dan akun yang telah terdaftar. Pastikan Anda memilih peran pengguna yang sesuai jika memiliki lebih dari satu otorisasi.

2. Masuk ke Menu Faktur Pajak

Setelah berhasil login:

  • Pilih menu PPN
  • Klik submenu Faktur Pajak
  • Pilih opsi Buat Faktur Pajak Keluaran

3. Pilih Jenis Faktur Pajak

Sesuaikan jenis faktur dengan transaksi yang dilakukan, misalnya:

  • Faktur Pajak Standar
  • Faktur Pajak Uang Muka
  • Faktur Pajak Retur
  • Faktur Pajak Pengganti

Pemilihan jenis faktur sangat penting karena memengaruhi perlakuan pajak dan pelaporan PPN.

4. Isi Data Lawan Transaksi

Masukkan data pembeli secara lengkap:

  • NPWP atau NIK
  • Nama sesuai database DJP
  • Alamat

Coretax akan melakukan validasi otomatis terhadap data yang diinput untuk meminimalkan kesalahan.

5. Input Detail Transaksi

Selanjutnya, masukkan detail transaksi penjualan, meliputi:

  • Nama BKP atau JKP
  • Jumlah atau kuantitas (jika ada)
  • Harga jual
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  • Tarif PPN (misalnya 11%)

Nilai PPN akan dihitung otomatis oleh sistem Coretax.

6. Simpan dan Validasi Faktur

Sebelum diterbitkan:

  • Periksa kembali seluruh data
  • Klik Simpan
  • Lakukan validasi faktur pajak

Jika data sudah benar, faktur akan berstatus valid.

7. Terbitkan Faktur Pajak

Langkah terakhir:

  • Klik Terbitkan Faktur Pajak
  • Sistem akan memberikan nomor faktur pajak otomatis
  • Faktur pajak keluaran siap:
  • Diunduh dalam format PDF
  • Dikirim ke pembeli
  • Digunakan untuk pelaporan SPT Masa PPN

Kesimpulan

Cara membuat faktur pajak keluaran di Coretax DJP pada dasarnya lebih mudah dan efisien dibandingkan sistem sebelumnya. Dengan sistem yang terintegrasi, PKP dapat meminimalkan kesalahan sekaligus memastikan kepatuhan pajak.

Pastikan setiap data diisi dengan benar agar proses pelaporan PPN berjalan lancar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.