Outing kantor bukan lagi sekedar kegiatan rekreasi, namun juga menjadi elemen penting dalam membangun solidaritas dan motivasi di lingkungan kerja. Coba angkat tangan, siapa di antara pembaca yang tahun ini sudah mengikuti outing kantor atau malah tengah merencanakan untuk kegiatan yang satu ini di tahun depan?
Menarik memang membahas outing kantor, karena muncul pertanyaan, apakah kegiatan ini terkait dengan pajak? Apalagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang signifikan mengenai biaya outing kantor. Mari kita bahas bersama mengenai seluk-beluk outing kantor, pajaknya, serta kaitannya dengan jenis dan bahasan natura yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).
Apa itu outing kantor?
Outing kantor adalah kegiatan di luar tempat kerja yang diadakan oleh perusahaan atau organisasi untuk meningkatkan kolaborasi, memperkuat hubungan antar karyawan, dan meningkatkan semangat kerja. Outing kantor bisa berupa acara santai seperti piknik atau acara yang lebih terstruktur seperti kegiatan pelatihan tim. Tujuan utama outing kantor adalah mempererat ikatan antar karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang positif.
Pernyataan DJP tentang biaya outing kantor
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada pertengahan tahun 2023 ini, biaya outing kantor dapat dianggap sebagai biaya representatif yang sah asalkan memenuhi beberapa kriteria tertentu. Pada dasarnya, biaya outing kantor dapat diakui sebagai biaya operasional yang diperlukan untuk kelancaran bisnis. Namun, DJP menetapkan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar biaya tersebut dapat dianggap sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Hestu Yoga Saksama selaku DIrektur Peraturan Perpajakan I DJP mengatakan, outing termasuk biaya operasional perusahaan dalam konteks menjaga kesehatan mental agar karyawan tidak stre. Biaya tersebut tercatat sebagai beban pengeluaran perusahaan ke karyawan, bukan dalam bentuk tambahan penghasilan bagi karyawan.
Sama seperti pelatihan, untuk keperluan perusahaan dan menyehatkan mental serta fisik karyawannya, melatih karyawan atau outing menjadi biaya perusahaan, bukan termasuk pajak natura atau pajak kenikmatan.
15 jenis dan batasan natura yang dikecualikan dari objek PPh
Dalam konteks pajak penghasilan, natura adalah segala sesuatu yang dapat dinikmati oleh seseorang sebagai keuntungan atau kenikmatan pribadi selain dari uang. Berikut ini adalah 15 jenis dan batasan natura yang dikecualikan oleh objek PPh:
1. Tunjangan pendidikan. Tunjangan yang diberikan untuk pendidikan karyawan atau anak karyawan.
2. Tunjangan kesehatan. Fasilitas kesehatan yang diberikan kepada karyawan.
3. Pakaian dinas. Pakaian atau seragam dinas yang diberikan kepada karyawan.
4. Pemakaian kendaraan dinas. Penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pekerjaan.
5. Pemakaian telepon. Biaya pemakaian telepon yang diperuntukkan untuk keperluan pekerjaan.
6. Akomodasi. Fasilitas akomodasi yang diberikan kepada karyawan dalam rangka tugas dinas.
7. Uang makan. Tunjangan untuk makanan yang diberikan kepada karyawan.
8. Hadiah dan penghargaan. Hadiah atau penghargaan yang diberikan atas pencapaian tertentu.
9. Biaya pendidikan karyawan. Biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk karyawan.
10. Asuransi kesehatan. Premi asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan.
11. Uang harian. Tunjangan harian untuk karyawan yang melakukan perjalanan dinas.
12. Pensiun. Kontribusi perusahaan untuk dana pensiun karyawan.
13. Hibah kematian. Hibah yang diberikan kepada keluarga karyawan yang meninggal.
14. Uang lembur. Pembayaran lembur kepada karyawan yang bekerja di luar jam kerja.
15. Uang penghargaan karyawan. Tunjangan untuk karyawan yang memiliki kontribusi luar biasa.
Kesimpulan
Outing kantor memiliki peran penting dalam membangun keterikatan di antara karyawan. Dalam hal biaya outing kantor, DJP memperbolehkan pengakuan sepanjang memenuhi kriteria tertentu. Sementara itu, jenis dan batasan natura yang dikecualikan dari objek PPh memberikan gambaran lebih lanjut tentang elemen-elemen yang dapat dianggap sebagai keuntungan non-moneter yang tidak dikenai pajak.
Dalam mengelola keuangan perusahaan, pemahaman mendalam mengenai regulasi terkait pajak outing kantor dan pengecualian natura dalam PPh sangat penting agar perusahaan dapat mengoptimalkan manfaatnya secara hukum. Semoga bermanfaat!