logo

menu

Faktur Pajak: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya

Article

07|01|2026

Faktur Pajak: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya

Dalam sistem perpajakan Indonesia, faktur pajak merupakan dokumen penting yang tidak dapat dipisahkan dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memahami ketentuan mengenai faktur pajak agar terhindar dari kesalahan administrasi maupun sanksi perpajakan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian faktur pajak, landasan hukum nomor faktur pajak, fungsi faktur pajak, jenis-jenis faktur pajak, serta informasi wajib yang harus tercantum di dalamnya.

Apa Itu Faktur Pajak?

Faktur pajak adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Faktur pajak berfungsi sebagai dokumen resmi yang menunjukkan bahwa:

  • PPN telah dipungut oleh penjual
  • PPN tersebut menjadi kewajiban yang harus disetorkan ke negara
  • Pembeli berhak mengkreditkan PPN sebagai pajak masukan (jika memenuhi syarat)

Tanpa faktur pajak yang sah, transaksi PPN dapat dianggap tidak memenuhi ketentuan formal.

Landasan Hukum Nomor Faktur Pajak

Ketentuan mengenai faktur pajak, termasuk nomor faktur pajak, telah diatur secara jelas dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Beberapa landasan hukum utamanya adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang PPN

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Undang-undang ini mewajibkan PKP untuk membuat faktur pajak atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP.

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak

PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai:

  • Bentuk dan isi faktur pajak
  • Tata cara pembuatan faktur pajak
  • Ketentuan penggunaan nomor seri faktur pajak
  • Jenis-jenis faktur pajak

Nomor faktur pajak wajib menggunakan nomor seri yang ditentukan atau diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Apa Fungsi Faktur Pajak?

Faktur pajak memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem PPN, baik bagi PKP penjual, pembeli, maupun DJP. Berikut fungsi utama faktur pajak:

  1. Bukti Pemungutan PPN
    Menunjukkan bahwa PKP telah memungut PPN atas transaksi penyerahan BKP/JKP.

  2. Dasar Pelaporan SPT Masa PPN
    Faktur pajak digunakan sebagai dasar pelaporan PPN keluaran dan PPN masukan dalam SPT Masa PPN.

  3. Dasar Pengkreditan Pajak Masukan
    Bagi pembeli PKP, faktur pajak menjadi syarat utama untuk mengkreditkan PPN.

  4. Alat Pengawasan DJP
    DJP menggunakan faktur pajak sebagai sarana pengawasan kepatuhan perpajakan dan pencegahan faktur pajak fiktif.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

Berdasarkan ketentuan perpajakan, terdapat beberapa jenis faktur pajak yang perlu diketahui oleh PKP, antara lain:

1. Faktur Pajak Standar

Faktur pajak yang dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP pada umumnya. Jenis ini paling sering digunakan dalam transaksi bisnis.

2. Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak yang dibuat untuk mengganti faktur pajak sebelumnya karena terdapat kesalahan dalam pengisian data, seperti:

  • Kesalahan identitas lawan transaksi
  • Kesalahan nilai DPP atau PPN

3. Faktur Pajak Uang Muka

Faktur pajak yang dibuat saat PKP menerima uang muka pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP dilakukan.

4. Faktur Pajak Retur

Faktur pajak yang diterbitkan untuk mengoreksi transaksi karena adanya:

  • Retur barang
  • Pembatalan sebagian atau seluruh transaksi

5. Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak yang mencakup beberapa transaksi penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu masa pajak.

Informasi yang Wajib Tercantum dalam Faktur Pajak

Agar dianggap sah secara formal, faktur pajak wajib memuat informasi berikut:

  • Nama, alamat, dan NPWP PKP penjual
  • Nama, alamat, dan NPWP/NIK pembeli
  • Jenis barang atau jasa, jumlah, dan harga jual
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  • Tarif PPN dan nilai PPN
  • Nomor seri faktur pajak
  • Tanggal pembuatan faktur pajak
  • Nama dan tanda tangan atau identitas pihak yang berhak menandatangani faktur pajak

Faktur pajak yang tidak memuat informasi tersebut dapat dinyatakan cacat formal.

Kesimpulan

Faktur pajak merupakan elemen krusial dalam pelaksanaan PPN di Indonesia. PKP wajib memahami pengertian, dasar hukum, fungsi, jenis-jenis faktur pajak, serta informasi wajib yang harus dicantumkan agar terhindar dari kesalahan administrasi dan risiko sanksi perpajakan.

Dengan pengelolaan faktur pajak yang benar dan sesuai ketentuan, kepatuhan pajak dapat terjaga dan proses pelaporan PPN menjadi lebih tertib serta aman.