logo

menu

Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan Sesuai Aturan DJP

Article

09|01|2026

Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan Sesuai Aturan DJP

Dalam praktik administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), faktur pajak pengganti beda bulan merupakan kondisi yang cukup sering terjadi. Situasi ini biasanya muncul ketika terdapat kesalahan pada faktur pajak yang telah diterbitkan, namun koreksi atau pembetulannya baru dilakukan pada masa pajak yang berbeda.

Agar tidak menimbulkan kesalahan pelaporan dan sanksi pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memahami dengan baik ketentuan serta cara penanganan faktur pajak pengganti beda bulan.

Apa yang Dimaksud dengan Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan?

Faktur pajak pengganti beda bulan adalah faktur pajak yang diterbitkan untuk mengganti faktur pajak sebelumnya, di mana:

  • Faktur pajak awal dibuat pada suatu masa pajak tertentu, dan
  • Faktur pajak penggantinya diterbitkan pada masa pajak yang berbeda (bulan berikutnya).

Faktur pajak pengganti ini diterbitkan karena terdapat kesalahan pada faktur pajak sebelumnya, baik kesalahan administratif maupun kesalahan nilai transaksi.

Secara ketentuan, penerbitan faktur pajak pengganti beda bulan diperbolehkan, selama mengikuti aturan yang berlaku dan dilaporkan dengan benar dalam SPT Masa PPN.

Mengapa Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan Sering Terjadi dalam Praktik Bisnis?

Kasus faktur pajak pengganti beda bulan cukup umum terjadi karena beberapa faktor berikut:

1. Kesalahan Baru Diketahui di Bulan Berikutnya

Dalam banyak kasus, kesalahan faktur pajak, seperti:

  • Salah NPWP pembeli
  • Salah nama atau alamat lawan transaksi
  • Kesalahan DPP atau nilai PPN

baru diketahui setelah faktur pajak dilaporkan atau setelah dilakukan rekonsiliasi di bulan berikutnya.

2. Perubahan Data dari Lawan Transaksi

Lawan transaksi dapat mengajukan koreksi data setelah faktur diterbitkan, misalnya:

  • Perubahan status PKP
  • Perbaikan NPWP
  • Permintaan pembetulan identitas perusahaan

Permintaan ini sering diterima PKP penjual setelah masa pajak berjalan.

3. Proses Administrasi Internal yang Tidak Sinkron

Keterlambatan koordinasi antara bagian penjualan, keuangan, dan pajak dapat menyebabkan:

  • Data transaksi tidak final saat faktur diterbitkan
  • Koreksi baru dilakukan setelah penutupan bulan pajak

4. Audit Internal atau Pemeriksaan Pajak

Hasil audit internal atau pemeriksaan DJP juga dapat mengungkap kesalahan faktur pajak masa lalu yang harus diperbaiki dengan faktur pajak pengganti pada bulan berjalan.

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan?

Pembuatan faktur pajak pengganti beda bulan pada prinsipnya sama dengan faktur pajak pengganti pada umumnya, dengan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Identifikasi Faktur Pajak yang Akan Diganti

Pastikan PKP telah mengidentifikasi:

  • Nomor faktur pajak yang salah
  • Jenis kesalahan (identitas, nilai, atau keterangan transaksi)
  • Masa pajak faktur pajak awal

Langkah ini penting untuk memastikan koreksi dilakukan secara tepat.

2. Login ke Sistem DJP (Coretax / Aplikasi yang Berlaku)

Masuk ke sistem administrasi perpajakan DJP menggunakan:

  • NPWP PKP
  • Akun dan otorisasi yang sah

Pilih menu Faktur Pajak dan cari faktur pajak yang akan diganti.

3. Pilih Opsi Faktur Pajak Pengganti

  • Pilih faktur pajak lama
  • Klik opsi Buat Faktur Pajak Pengganti
  • Sistem akan secara otomatis mengaitkan faktur pengganti dengan faktur pajak sebelumnya

4. Perbaiki Data yang Salah

Lakukan perbaikan sesuai kesalahan yang terjadi, misalnya:

  • Perbaikan NPWP atau nama pembeli
  • Koreksi DPP dan nilai PPN
  • Perbaikan keterangan BKP/JKP

Pastikan seluruh data telah sesuai dengan kondisi transaksi yang sebenarnya.

5. Terbitkan Faktur Pajak Pengganti

Beberapa ketentuan penting:

  • Tanggal faktur pajak pengganti adalah tanggal saat penggantian dilakukan, bukan tanggal faktur pajak awal
  • Nomor seri faktur pajak menggunakan nomor baru
  • Sistem akan menandai faktur tersebut sebagai faktur pajak pengganti

6. Pelaporan dalam SPT Masa PPN

Karena diterbitkan di bulan yang berbeda, maka:

  • Faktur pajak pengganti dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan diterbitkannya faktur pengganti
  • Faktur pajak lama akan terkoreksi secara sistem

PKP pembeli juga harus menyesuaikan pengkreditan pajak masukannya.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Beberapa poin krusial terkait faktur pajak pengganti beda bulan:

  • Faktur pajak lama tetap tercatat, tetapi dinyatakan diganti
  • Faktur pajak pengganti harus mencantumkan referensi faktur yang diganti
  • Kesalahan pelaporan dapat memicu pembetulan SPT Masa PPN
  • Faktur pengganti yang terlambat dapat berisiko sanksi administrasi jika berdampak pada kurang bayar pajak

Kesimpulan

Faktur pajak pengganti beda bulan adalah mekanisme koreksi faktur pajak yang sah dan diatur dalam ketentuan perpajakan. Kondisi ini sering terjadi akibat kesalahan data, keterlambatan administrasi, atau perubahan informasi dari lawan transaksi.

Dengan memahami penyebab dan cara membuat faktur pajak pengganti beda bulan secara benar, PKP dapat menjaga kepatuhan perpajakan sekaligus meminimalkan risiko kesalahan pelaporan PPN.